Sabtu, 07 Juni 2008

Sertifikasi Guru Bukan Kebutuhan Persyaratan Administrasi Saja

Sertifikasi Guru Bukan Kebutuhan Persyaratan Administrasi Saja
Oleh :Putra.Tatiratu
KabarIndonesia - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita menyatakan, pendidikan yang bermutu memiliki kaitan ke depan dan ke belakang, bahwa pendidikan bermutu merupakan syarat utama mewujudkan bangsa yang maju, modern, dan sejahtera sekaligus pendidikan bermutu tergantung guru yang profesional, sejahtera, dan bermartabat.

"Output pendidikan tidak bisa dilepaskan dari input pendidikan," katanya ketika berbicara di depan peserta Pelatihan Teknik Penyusunan Proposal Penelitian Tindakan Kelas (Classroom Action Research) yang diselenggarakan Badan Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) di Kota Bekasi, Minggu (1/6). "Tantangan besar yang dihadapi bangsa Indonesia adalah betapa buruk gambaran pendidikan dewasa ini."


Menurut Ginandjar, sejarah perkembangan dan pembangunan bangsa-bangsa membuktikan bahwa bangsa yang maju, modern, dan sejahtera memiliki sistem dan praktik pendidikan yang bermutu. Karena guru bermutu menentukan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas, hampir semua bangsa di dunia ini mempunyai kebijakan yang mendorong guru semakin berkualitas. "Kalau bangsa ini ingin lebih baik, kualitas guru harus ditingkatkan."

Pemerintah di banyak negara mempunyai kebijakan yang mengintervensi peningkatan mutu dan menjamin kesejahteraan guru. Ia memisalkan, Jepang dan Amerika Serikat meningkatkan mutu guru melalui sertifikasi guru. Indonesia, tahun 2005 telah memiliki Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) yang mewajibkan seorang pendidik memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi.

Dikatakan, UU Guru dan Dosen merupakan kebijakan yang mengintervensi peningkatan kompetensi guru dengan keharusan memiliki kualifikasi sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dan sertifikat profesi. Dengan sertifikat profesi ini pula guru
mendapatkan tunjangan profesi di samping gaji pokok.

Intinya, UU Guru dan Dosen meningkatkan kompetensi guru dan menjamin kesejahteraan mereka. "Jadi, pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi guru selain diwajibkan UU Guru dan Dosen juga kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan," ujar Ginandjar.

Bagaimana agar sertifikasi guru berhasil meningkatkan kompetensi guru dan mengapa sertifikasi guru gagal meningkatkan kompetensi guru? Ia mengingatkan, sebagai instrumen untuk meningkatkan kompetensi guru, sertifikasi bukan tujuan.

Kegagalan mencapai tujuan ini terutama dikarenakan sertifikasi sebagai tujuan itu sendiri. "Janganlah sertifikasi guru dikejar sebagai kebutuhan persyaratan administrasi saja tetapi dijalankan sungguh-sungguh untuk meningkatkan mutu dan kesejahteraan guru," tukasnya. "Jangan sampai sertifikasi guru dikomersialkan. Berita buruk kalau itu terjadi, membuat keyakinan pada pendidikan menjadi lemah."

Ditambahkan, pendidik adalah pekerja profesional yang mendapat hak sekaligus kewajiban. Dengan itu, pendidik diharapkan mengabdikan total pada profesinya dan dapat hidup layak dari profesi tersebut.

Dalam UU Guru dan Dosen ditentukan bahwa seorang pendidik wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) untuk guru dan program magister (S-2) untuk dosen. Kompetensi profesi pendidik meliputi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.

Siaran pers ini dikeluarkan secara resmi oleh Bagian Hubungan Antar-Lembaga dan Pemberitaan
Sekretariat Jenderal DPD
Penanggungjawab:Putra.Tatiratu