“PIDATO TENTANG MAKNA DEMOKRASI”
Nabire, 14 April 2008
Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu ’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh,
Selamat pagi,
Salam Sejahtera untuk kita semua.
Yang saya hormati Bapak/Ibu Guru,
Pada kesempatan yang membahagiakan dan insya Allah penuh berkah ini, marilah kita bersama-sama memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, atas perkenan rahmat dan rido-Nya, kita masih diberi semangat, kekuatan dan kesehatan , karena kita dapat berkumpul bersama di tempat ini.
Bapak/ibu guru yang saya cintai,
Kalau kita mencari makna substansial demokrasi yang berasal dari kata demos dan kratos yang berarti kekuasan rakyat, maka jelas sekali bahwa demokrasi tidak hanya mengandung arti kebebasan, tetapi adalah tegaknya kedaulatan rakyat. Dan kedaulatan rakyat itu bisa ditegakkan hanya apabila pemberdayaan rakyat dalam semua aspek kehidupan sosialnya, baik politik, ekonomi maupun kebudayaan dapat dilaksanakan secara optimal. Substansi demokrasi adalah terwujudnya asas kesederajatan dan kebersamaan. Oleh karena itu ketika kita berbicara tentang demokrasi, maka pada saat itu kita harus berbicara tentang keadilan, dan semua itu diselenggarakan dalam ketertiban/keteraturan. Dengan demikian untuk dapat melaksanakan demokrasi harus dibarengi dengan penegakan supremasi hukum. Demokrsi tanpa keadilan adalah pengingkaran terhadap demokrasi. Demokrasi tanpa supremasi hukum hanya akan melahirkan anarki.
Rasanya keprihatinan dalam menghadapi situasi tersebut mendorong kita untuk kembali mencari makna yang sesungguhnya dari demokrasi. Namun harus kita sadari terlebih dahulu, bahwa demokrasi bukanlah suatu tujuah. Demokrasi adalah sekedar suatu alat, suatu cara untuk mencapai tujuan, yaitu kesejahteraan bersama.
Bapak/ibu guru yang saya hormati,
Untuk mencari bentuk demokrasi yang benar-benar merupakan perwujudan dari keberdayaan dan kedaulatan rakyat, kiranya kita juga perlu belajar dari sejarah. Sesungguhnya Ideologi dan dasar negara Indonesia, Pancasila, telah memberikan rumusan yang jelas mengenai demokrasi. Sila keempat Pancasila menyebutkan : kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwa-kilan.
Dari rumusan tersebut jelas bahwa demokrasi Indonesia adalah demokrasi
terpimpin. Tetapi “terpimpin” dalam hal ini tidak berarti dipimpin oleh orang , melainkan dipimpin oleh kebijaksanaan yang telah dimufakati dalam permusyawaratan melalui perwakilan. Kalaupun dalam hai ini tampil seseorang untuk memimpin, dia hanya sebagai pelaksana dari sebuah kebijaksanaan yang telah ditetapkan bersama. Ibaratnya seorang petugas hanya mempimpin pelaksanaan dari sebuah peraturan dan tidak boleh menyimpang dari peraturan yang ada.